Oleh Ahmad Fuad Fanani
Konflik antara KPK dan Polri akhir-akhir ini menjadi tema yang senantiasa diberitakan dan didiskusikan. Setelah reaksi publik yang terus mengalir deras terhadap penahanan kedua pimpinan KPK oleh polisi, SBY akhirnya membentuk tim independen verifikasi fakta dan proses hukum Bibit-Chandra. Hal itu ditambah dengan pemutaran rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra di Mahkamah Konstitusi yang didengarkan oleh hampir seluruh rakyat Indonesia. Akhirnya polisi bersedia menangguhkan penahanan Bibit dan Chandra.
Sesungguhnya, dukungan moral masyarakat yang terus mengalir terhadap KPK dan pemberian jaminan penangguhan penahanan terhadap kedua pimpinan KPK, jelas mempunyai alasan yang sangat kuat. Masyarakat melihat KPK dan Bibit-Chandra menjadi korban penzaliman yang dilakukan oleh kekuasaan. Terbukti, tu-duhan terhadap Bibit-Chandra berubah-ubah dan tanpa bukti yang kuat.
Kebimbangan negara
Di tengah derasnya arus du-kungan masyarakat terhadap kasus yang menimpa pimpinan KPK, kita juga menyaksikan absennya para politisi di Senayan. Tampaknya, mereka lebih suka mencari aman, bisa jadi juga tak mendukung sepenuhnya eksistensi KPK yang banyak me-nyeret kawan-kawannya sesa-ma politisi ke tahanan.
Kebimbangan yang sama juga tampak dari para petinggi negara yang ada di eksekutif dan yudikatif, kecuali Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM yang berani mengemukakan si-kapnya. Para menteri tampaknya memang benar-benar berperan sebagai pembantu presiden yang mengamankan dan membenarkan segala ucapan dan tindakan kepala negara itu. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM masih mempertanyakan relevenasi dari pemutaran rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra di Mahkamah Konstitusi. Bisa jadi, partai-partai pendukung penguasa itu terikat kesepakatan koalisi yang membatasi mereka untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan keadilan publik, tetapi bertentangan dengan kepentingan partai.
Diam dan bimbangnya negara seperti itu, sesuai dengan pernyataan Yap Thiam Hien 20 tahun lalu, bahwa state di Indonesia itu tak ubahnya seperti sistem famili di zaman Romawi. Kepala negara sebagai the pater families mempunyai kewenangan mengatur semua keluarga. Dia juga punya otoritas di atas semuanya, termasuk menentukan kehidupan, karier, dan kematian keluarga. Dengan panggilan sebagai "Bapak", maka negara menjadi "the state of Bapak", semua kata Bapak menjadi hukum yang harus ditaati. Fenomena keterpilihan Ketua DPR, MPR, dan para menteri yang harus melalui restu presiden adalah contoh nyata dari "Bapakisme" itu.
Yap Thiam Hien menambahkan, karena state dianggap sebagai keluarga besar, maka harus ada harmoni yang mengandung unsur keserasian, keseimbangan, dan keselarasan. Oleh karena itu, tidak boleh ada konflik dan semuanya diatur untuk menjaga harmoni. Maka dari itu, konsep oposisi absen kembali di negeri ini, karena oposisi dianggap mengkritik dan mendukung disharmoni. Oposisi juga dianggap seperti anak yang berani melawan bapaknya (kepala negara). Kehidupan yang disharmoni, dianggap akan mengganggu kehidupan sosial negara (Law, State, and Civil Society, 1988).
Upaya SBY-Boediono untuk mengajak semua partai masuk ke kabinet kemarin adalah cermin dari harmoni keluarga ini. Untungnya, Megawati tetap teguh pendirian untuk berdiri di garis yang berbeda dengan pemerintah. Momentum kebobrokan aparat penegak hukum yang dipertontonkan dengan terang benderang melalui bukti rekaman di Mahkamah Konstitusi kemarin, selayaknya dijadikan titik penting untuk menguatkan budaya oposisi dan kritik di negeri ini.
Melindungi hak rakyat
Saat ini, kita hidup di negara hukum yang sangat berbeda dengan natural society yang menjadikan hukum alam dan barbarisme sebagai pedoman dan pijakan. Dalam political society yang meniscayakan adanya civil society yang kuat dan tangguh, semua warga negara mempunyai hak-hak yang harus dilindungi negara. Dalam hal ini, konsep John Locke tentang fungsi negara to protect the basic rights of man harus dilaksanakan sepenuhnya. Hak-hak dasar rakyat itu adalah: hak untuk hidup, hak tentang kebebasan, dan hak atas kepemilikan. Jika negara gagal melindungi hak-hak dasar itu, menurut Locke, rakyat punya hak untuk meng-kritik, mempertanyakan, dan bahkan mengkudeta negara.
Sehubungan dengan itu, jika kita ingin penegakan hukum, keadilan, dan pemberantasan korupsi di negeri ini berjalan dengan serius dan tidak balik lagi ke zaman dulu, negara harus tegas membela rakyatnya yang dizalimi. Mereka tidak perlu malu untuk mengakui kesalahannya dan menindak koruptor meskipun itu sanak saudara atau pihak yang pernah membantunya. Tindakan yang tegas, adil, dan transparan untuk kasus Bibit-Chandra adalah bagian dari perlindungan hak-hak dasar rakyat. Jangan sampai KPK dan Bibit-Chandra dikorbankan hanya untuk menutup borok para penegak hukum yang sering tidak taat dan justru melanggar hukum itu.
Maka, negara harus menunjukkan kehadiran dan ketegasannya menindak pihak yang korup dan menyalahgunakan wewenang untuk diadili secepatnya. Sebab, menurut Buya Syafi Maarif (2009), pencitraan diri tanpa ketulusan yang sering dilakukan negara, kemungkinan hanya akan membawa bencana politik atas nama demokrasi.
Gelombang dukungan terhadap KPK yang terus membesar, menunjukkan bahwa rakyat semakin cerdas dan tidak bisa dihipnotis oleh politik pencitraan. Mereka sudah melihat dan menyaksikan bahwa aparat hukum kita ternyata mudah diperdaya oleh pengusaha dan kekuatan luar. Kita semua harus bertekad dan berjihad akbar untuk memberantas korupsi dan menjaga eksistensi KPK. Wallahualam bissawab.
Penulis, Presidium Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), peneliti di Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP)









